KPK Usut Keterlibatan Pihak-pihak Lain di Kasus Century

Budi Mulya Bacakan Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami keterlibatan pihak lain yang secara bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Budi Mulya merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang telah diputus bersalah dalam perkara tersebut. Bahkan putusan Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century


"Iya (keterlibatan pihak-pihak lain) akan didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 30 April 2015.

Priharsa mengatakan KPK telah menerima salinan putusan Budi Mulya dari Mahkamah Agung. Menurut dia, pihak Jaksa Penuntut Umum nantinya akan melaporkan analisis putusan MA serta eksekusi Budi Mulya di dalam forum gelar perkara.


Putusan MA tersebut akan dijadikan dasar dalam menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain. Salah satu yang tengah ditelisik oleh KPK adalah bukti keterlibatannya.


"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti," ujar Priharsa.


Diketahui, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Dalam dakwaan Primair, Budi Mulia disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,394 miliar, dan dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,762,361 triliun.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sementara itu, dalam dakwaan Subsider, Budi Mulya diancam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Titik Utami saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia.


Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSK.


Sementara terkait FPJP Century, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.


Selain itu, Budi diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Budi juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.


Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya