- Facebook Novel Baswedan
VIVA.co.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Kasusnya cuma itu," kata Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 Mei 2015.
Dari data yang diperoleh, surat perintah penangkapan Novel bin Salim Baswedan ditandatangani direktur Tindak Pidana Umum, Mabes Polri. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 April 2015.
Dalam surat itu, Novel harus dibawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk pemerasan pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 442 KUHP Jo Pasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004, atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan Mabes Polri terkait penangkapan Novel Baswedan. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menuturkan, Novel dijemput di rumahnya di kawasan Jalan Deposito RT003, RW10 No. T8, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Novel kemudian digelandang dan tiba di Bareskrim pada sekitar pukul 01.00. WIB.
Muji mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah Novel ditangkap. Begitu mendengar informasi itu, Muji bersama timnya langsung bertolak menuju ke Bareskrim.
Kasus Novel muncul saat dia tengah menelusuri kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.
Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus tersebut kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Saat ini, Komjen Budi Gunawan menjabat sebagai wakapolri.