KPK: Novel Baswedan Hanya Memiliki Dua Rumah

Rumah Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVa.co.id/Herdi Muhardi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik seniornya, Novel Baswedan, hanya mempunyai dua rumah. Hal itu tercatat dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan Novel pada 1 Februari 2012.


"Rumah Novel sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 1 Februari 2012 hanya dua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya, Jumat, 1 Mei 2015.


Berdasarkan penelurusan pada laporan itu, rumah pertama yang dilaporkan oleh Novel berada di Jalan Deposito T Nomor 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aset Novel itu memiliki luas tanah 105 meter persegi serta luas bangunan 70 meter persegi.


Rumah kedua yang dimiliki Novel terletak di Jalan Menoreh Utara XII Nomor A7 RT 05/5 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Luas bangunan aset milik Novel itu sekitar 70 meter persegi dengan luas tanah sekitar 191 meter persegi.


Hal tersebut secara tidak langsung membantah pernyataan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, yang menyebutkan Novel Baswedan mempunyai aset empat rumah mewah. Penyidik akan menggeledah rumah-rumah Novel itu.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya pada Jumat dini hari. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan saat dia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
Novel langsung dibawa ke Mabes Polri dan diperiksa. Setelah beberapa jam pemeriksaan, Novel kemudian dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk selanjutnya ditahan.
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016