Pengacara Novel Baswedan Tolak Rekonstruksi Polda Bengkulu

Novel Baswedan dengan tangan terikat
Sumber :
  • www.change.org
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Bahrain, menolak rekonstruksi yang ingin dilakukan Polda Bengkulu terhadap kliennya. Reka ulang ini terkait kasus tuduhan penganiayaan tersangka kasus pencurian burung walet pada 2004.


Novel dituding melakukan penganiayaan, yang menyebabkan kematian salah satu tersangka, saat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Kota Bengkulu.


"Apa yang mau direkonstruksi? Rekonstruksi itu sudah pernah dilakukan dulu," kata Bahrain, dalam diskusi bertema 'Merindukan Reformasi Penegak Hukum' di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015.
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR


Korban Penganiayaan Yakin Kasus Novel Bukan Kriminalisasi
Bahrain dan tim kuasa hukum mempertanyakan proses penyidikan kepada Novel, yang dianggapnya terlalu berlebihan. Kasus itu telah dihentikan pada 2002, di masa pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Korban Penembakan Novel Minta Kasusnya Tak Dihentikan

Saat itu SBY memerintahkan polri, agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPK. Bahrain mempertanyakan, latar belakang diungkitnya kembali persoalan itu saat ini.


"Alasannya karena kasus Novel akan kadaluwarsa tahun depan. Bila seperti itu, kami meminta Polri juga untuk mengangkat kembali kasus-kasus lain yang melibatkan anggotanya," ucap Bahrain.


Bahrain yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan masih ada ratusan kasus melibatkan personil polri, yang penyidikannya jalan di tempat.


"Bila Mabes Polri tidak mampu untuk melakukan penyidikan. Mabes Polri bisa melimpahkannya ke pengadilan. Perilaku aparat kepolisian yang menyimpang, tidak boleh seluruhnya diabaikan," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya