Sumber :
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan, psikologi istrinya sempat terganggu setelah dia ditangkap polisi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Begitu pula ketika dia ditahan di Markas Besar Polri, kemudian dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi atas kasus yang disangkakan kepadanya.
"Secara manusiawi tentu ada pengaruh secara psikis," kata Novel kepada wartawan di rumahnya di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2015.
Namun Novel mengaku telah menenangkan istrinya dan memberikan penjelasan tentang peristiwa yang dialaminya. Pada intinya dia meminta sang istri, Rina Emilda, tak takut atau pun khawatir.
“Saya sudah beri tahu istri dan keluarga untuk tidak takut sama yang begini-beginian. Selain itu enggak perlu sedih, toh, kebahagiaan kita juga yang menentukan, bukan orang lain," ujarnya.
Kasus
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Baca Juga :
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.