Sambangi KPK, Anggota Wantimpres Tanyakan Kasus Novel

Kiai Haji Hasyim Muzadi (semasa hidup)
Sumber :
  • VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Hasyim Muzadi, turut memberikan perhatian terkait sejumlah permasalahan yang tengah mendera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya, kasus salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang masalahnya kembali diangkat oleh pihak Kepolisian.


Hasyim menyambangi Gedung KPK untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada pimpinan lembaga antirasuah itu, Rabu 6 Mei 2015.


"Saya hanya ingin mengetahui duduk masalahnya yang sekarang dihadapi KPK dan sudah diterangkan semua," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta.


Meski demikian, dia belum mau berkomentar terkait perkara yang disangkakan pada Novel. Hasyim menyebut baru mengeluarkan sikap setelah bertemu dengan pihak Polri besok.


"Setelah ketemu Polri baru saya akan buat rilis," ujar mantan Ketua Umum PBNU itu.


Sebelumnya, Novel dijemput oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari 1 Mei 2015.


Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Novel melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.


Penangkapan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel pada saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004.


Novel kemudian dibawa ke Bareskim dan sempat dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua. Pada saat dipindahkan, Novel terlihat sudah memakai baju tahanan dengan tangan diikat oleh tali.


Dia sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, namun kemudian dibawa kembali ke Jakarta. Setelah ada jaminan dari pimpinan KPK, Novel kemudian ditangguhkan penahanannya. (one)
Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum


Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016