Ketua KY: Gugatan soal Seleksi Hakim Agung Hanya Menghambat

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim
- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyesalkan dan mengaku terkejut dengan langkah sejumlah hakim agung yang menggugat KY karena keterlibatan lembaga tinggi negara dalam seleksi calon hakim.

KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung

"Ini mengejutkan, menghambat kembali proses seleksi," kata Suparman saat di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 6 Mei 2015.
Cari Tiga Calon Hakim, KY Sambangi Tujuh Kota


Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menggugat keterlibatan KY dalam seleksi hakim dengan mendaftarkan judicial review ke Mahkamah Konstutitusi terkait Pasal 14A UU Peradilan Umum, Pasal 13 A UU Peradilan Agama, dan Pasal 14 UU PTUN.

Menurut Suparman, peraturan bersama terkait seleksi calon hakim sudah disetujui MA dan KY dan nyaris ditandatangani. "Kalau ditandatangani, semuanya bisa clear. Seleksi bisa jalan," katanya.

Ia mengatakan, peraturan bersama tersebut selesai digodok sejak akhir 2014. Targetnya, jika selesai ditandatangani pada awal Januari, rekrutmen calon hakim dilaksanakan bulan Maret.

Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan KY dan MA dengan duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Bagaimanapun, menurutnya, KY dalam hal ini tidak merasa sebagai pihak yang menjadi objek gugatan.

"Yang digugat bukan KY, tapi pemerintah dan DPR yang bikin UU tersebut, kami hanya melaksanakan," ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016