Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah telah mengambil alih kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas penjualan minyak mentah oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak saling mendahului. Kalau kami dapat laporan, maka kami tindak lanjut. Kalau memang ini sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim atau Kejaksaan nanti akan dikoordinasi," ujarnya Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015.
Budi siap mengembalikan kasus itu ke KPK, jika memang perkara itu awalnya memang telah ditangani oleh komisi antirasuah. "Jadi, tidak ada istilah dulu-duluan atau saling mempermalukan," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Selasa, 5 Mei 2015.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Suntik Gas Elpiji, Pria di Sukabumi Digiring Polisi
Biasanya diecerkan di warung-warung sekitar Cicurug, Sukabumi
VIVA.co.id
2 Februari 2016
Baca Juga :