Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Sulut

Ilustrasi situs web
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang tersangka pelaku prostitusi secara online yang melibatkan gadis di bawah umur. Bersama pelaku, ikut diamankan dua orang Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.


Penangkapan ini terungkap dalam aksi penggerebekan polisi di Hotel Horizzon Paal 2 Manado pada Selasa, 5 Mei 2015.


Dalam penggerebekan, selain berhasil mengamankan N, 31 tahun yang diduga menjadi pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Mangkir Sidang, Artis TM dan SB Tak Hargai Hukum


Tiga Artis Cantik Jadi Saksi Muncikari RA
“Ketika melakukan penggerebekan, tersangka tidak berkutik. Kami pun

Polisi Buru YY, Pembuat Grup Prostitusi Online
kemudian menggiring tersangka dan barang bukti. Dua korban bersama
tersangka ikut kita amankan,” kata pemimpin penggerebekan Kompol Arya Perdana, di Mapolda Sulut, Rabu, 6 Mei 2015.


Dari pengakuan kedua korban, selama menjalankan aksi prostitusi online, para korban sudah beberapa kali dijajakan tersangka kepada beberapa pria hidung belang seharga Rp500 ribu.


“Si pelaku sendiri mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Sekarang tersangka sudah ditahan,” ujarnya.


Ia menambahkan, cara perekrutan, tersangka mencari wanita yang memang suka didagangkan serta melayani nafsu birahi pria hidung belang. Setelah mendapat telepon dari pelanggan, tersangka kemudian menghubungi korban.


Diketahui, selain anak di bawah umur, tersangka juga memberikan pelayanan berupa wanita yang sudah dewasa. “Tergantung pelanggan, jika pelanggan meminta korban di bawah umur maka pelaku akan menyediakan di bawah umur. Uang hasil pelayanan gadis yang dijajakan kemudian diserahkan ke tersangka," ujar Arya.


Akibat perbuatan itu, tersangka diancam pasal (2) dan pasal (17) Undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya