Rekrut TNI, KPK Disarankan Ajukan Fatwa ke MA

Kunjungan Panglima TNI & Kapolri
Sumber :
  • Antara/Kornelis Kaha
VIVA.co.id
Anggota TNI Duduki Jabatan Strategis. Ini Komentar DPR
- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berpendapat bahwa lembaga anti rasuah itu bisa saja merekrut anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik.

Pelibatan TNI di Ranah Sipil Harus Lewat Keputusan Politik

Abdullah menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak dijelaskan secara konkret penyidik KPK harus pejabat Polri sebagaimana disebutkan KUHAP.
Tantowi: Biarlah Penyidikan Jadi Tugas Polisi


Pada aturan tersebut juga tidak dengan tegas menyebutkan KPK boleh merekrut penyidik sendiri di luar anggota Polri, termasuk dari TNI.


Berdasarkan pertemuan pimpinan KPK dengan Mahkamah Agung pada 2012, KPK dapat merekrut sendiri penyidik yang bukan berasal dari Polri.


"Berdasarkan fatwa MA di atas, hemat saya, penyidik TNI atau warga masyarakat mana saja, dapat menjadi penyidik KPK," kata Abdullah dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2015.


Abdullah mengusulkan kepada pimpinan KPK mengajukan fatwa kepada MA untuk meluruskan kerancuan dalam Undang-Undang KPK, sehingga bisa merekrut penyidik dari TNI. Terlebih saat ini jumlah penyidik yang berada di KPK dinilai masih kurang.


"Berdasarkan kerancuan UU tersebut, ditambah terbatasnya jumlah penyidik KPK dibanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani, kemudian dipicu kasus cicak-buaya, saya mengusulkan agar pimpinan KPK meminta fatwa ke MA atas definisi penyidik yang ada di UU KPK tersebut," ujarnya.


Hingga kini, KPK masih menggodok wacana merekrut penyidik dari TNI. Posisi yang lowong adalah direktur Penyidikan, direktur Pengawasan Internal, Biro Hukum, dan Biro Humas.


"Kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pati (perwira tinggi), supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK, tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki.


Namun, sesuai aturan, anggota TNI yang bergabung dengan KPK harus beralih status menjadi pegawai negeri sipil. "Karena, TNI tidak bisa bertugas di luar sepuluh instansi yang diizinkan Undang-Undang TNI," ujarnya.


Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi. Menurut dia, untuk merekrut anggota TNI diperlukan penyesuaian aturan. KPK sudah berdiskusi dengan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, untuk membahas wacana itu. Namun perekrutan anggota TNI bukan untuk mengisi posisi sebagai penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya