Polri Belum Jadwal Ulang Periksa Denny Indrayana

Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan perkara
Payment Gateway
Suryadharma Ali Ajukan Banding
di Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Kepala Badan Reserse Kriminal Bares Polri, Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, hari ini gelar perkara dilakukan dengan sejumlah saksi, tanpa dihadiri Denny Indrayana.
Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online

"Setelah hari ini gelar, nanti mungkin akan dilakukan pemanggilan tambah (ke Denny) kalau perlu, kalau tidak, ya, mungkin tidak perlu. Dalam kasus ini (
payment gateway
) sudah bulat beliau," ujar Budi Waseso kepada wartawan.


Denny Indrayana dituding menjadi inisiator dalam proyek pembuatan paspor secara online tahun 2014. Saat itu Denny menjabat sebagai Wamenkumham di era kepemimpinan Amir Syamsuddin. Terobosan ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar dan calo.


Guru Besar Universitas Gajdah Mada (UGM) itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Maret 2015. Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang secara Bersama-sama.


Selain kasus tersebut, Polri juga tengah mengembangkan lima kasus lain yang juga bakal menyeret pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM).


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya