Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan perkara
Payment Gateway
di Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Kepala Badan Reserse Kriminal Bares Polri, Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, hari ini gelar perkara dilakukan dengan sejumlah saksi, tanpa dihadiri Denny Indrayana.
"Setelah hari ini gelar, nanti mungkin akan dilakukan pemanggilan tambah (ke Denny) kalau perlu, kalau tidak, ya, mungkin tidak perlu. Dalam kasus ini (
payment gateway
) sudah bulat beliau," ujar Budi Waseso kepada wartawan.
Baca Juga :
Bareskrim Polri Kembali Periksa Denny Indrayana
Guru Besar Universitas Gajdah Mada (UGM) itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Maret 2015. Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang secara Bersama-sama.
Selain kasus tersebut, Polri juga tengah mengembangkan lima kasus lain yang juga bakal menyeret pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM).
Halaman Selanjutnya
Guru Besar Universitas Gajdah Mada (UGM) itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Maret 2015. Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang secara Bersama-sama.