Korupsi Haji, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag

Amirul Haj 2009, Bahrul Hayat
Sumber :
  • Humas Depag
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Selasa 11 Mei 2015.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Selain Bahrul Hayat, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya adalah sejumlah pihak dari pihak swasta, antara lain Muhammad Takbir Daeng Sitakka, Endy Manan Saputra, Azhar Hutomo Marjono, Achmad Basori Djafar, Syaifullah Amin Syafi'i, Asep Yayat Rakhmat, dan Hasanudin Mustaba Ahmad.


Selain itu, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar


Hakim Sebut Hasrul Azwar Terima Fee Pemondokan Haji
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016