Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Dua orang mantan ajudan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, Jumat 15 Mei 2015.
Kedua orang mantan ajudan Suryadharma itu adalah Ivan Adhitira serta Mochamad Mukmin Timoro. "Mereka diperiksa sebaga saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama kedua orang tersebut, penyidik juga turut memanggil satu orang bekas anak buah Suryadharma, pegawai Kementerian Agama bernama Andri Alphen. Dia juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Suryadharma.
Ivan Adhitira serta Mochamad Mukmin Timoro diketahui sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Keduanya juga diketahui tercatat dalam rombongan haji yang pernah dibawa oleh Suryadharma Ali.
Total rombongan itu sebanyak 34 orang. Anggota rombongan kebanyakan merupakan kerabat dan kolega SDA.
Dalam rombongan itu, tak jelas mereka tercatat sebagai apa. Apakah jamaah haji biasa atau dari kementerian yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diduga, penyidik tengah menelisik mengenai siapa saja pihak yang mendapat fasilitas ikut dalam rombongan haji tersebut.
Baca Juga :
KPK Isyaratkan Banding Putusan Suryadharma Ali
Baca Juga :
Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (one)
Halaman Selanjutnya
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.