Tangani Rohingya, Indonesia Tak Punya UU Khusus

Polisi Indonesia membagikan pakaian bekas pada migran Rohingya di Aceh.
Sumber :
  • REUTERS/Roni Bintang

VIVA.co.id - Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai penanganan pencari suaka di Indonesia. Penanganan masih bergantung pada ketentuan yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Imbasnya di lapangan, penanganan Rohingya di Indonesia sifatnya parsial, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah dimana Rohingya tersebut ditampung," ujar Presiden South East Asia Humanitarian Committe (SEAHUM), Agung Notowiguno di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.

Meski demikian, SEAHUM mengakui, penanganan pemerintah daerah terhadap Rohingya sangat memuaskan. Ratusan etnis Rohingya di Aceh misalnya diperlakukan seperti layaknya manusia, mendapat tempat penampungan, dan disediakan dapur umum untuk kebutuhan logistik mereka.

"Mereka  juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk Rohingya sehingga membuktikan  masyarakat Indonesia peduli akan nasib pencari suaka," katanya menambahkan.

Kondisi tersebut, kata Agung, merupakan sebuah anomali. Rezim undang-undang keimigrasian memperlakukan Rohingya sama seperti imigran gelap. Sementara prakteknya, pemimpin daerah dan masyarakat memperlakukan Rohingya layaknya saudara.

"Sudah sepantasnya pemerintah daerah yang peduli nasib Rohingya diberikan apreasiasi yang tinggi," ujarnya.

Namun, Agung mengakui pemerintah daerah mempunyai keterbatasan-keterbatasan dalam memberikan bantuan kepada pencari suaka. Untuk itu, SEAHUM mengajak semua komponen masyarakat Indonesia turut serta membantu Rohingya atas nama kemanusiaan.

Selain memberikan bantuan kemanusiaan kepada pencari suaka, ke depan SEAHUM akan menjadikan isu Rohingya sebagai materi utama pembahasan dalam perhelatan SEAHUM 2nd Annnual General Meeting di Kuala Lumpur, Malaysia, 21-22 Mei 2015.

Kak Seto Temui Anak-anak Pengungsi Rohingya

"Semoga acara yang akan dihadiri oleh lembaga kemanusiaan dari negara-negara se- Asia Tenggara ini dapat menelurkan solusi-solusi nyata untuk Rohingya."

SEAHUM Chapter Indonesia terdiri dari Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, SNH Advocacy Center, dan PAHAM Indonesia.

Pengungsi Rohingya Terserang Gatal-gatal

(mus)

Pengungsi Rohingya di Aceh.

Hasil Visum Dugaan Pemerkosaan Warga Rohingya Negatif

Sebelumnya empat pengungsi Rohingya mengaku diperkosa di luar barak.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2015