Ribuan Kapal Asing Menjarah Laut Indonesia

Koarmatim Tenggelamkan Kapal Asing
Sumber :
  • Dok. Koarmatim

VIVA.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, hanya ada 1.132 kapal eks asing atau kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri yang memiliki izin beroperasi di laut Indonesia. Tapi banyak pula di antara kapal-kapal itu yang memalsukan izin sejumlah dokumen kapal.

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Ketua Satuan Tugas Ilegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa menjelaskan, biasanya satu izin kapal dipakai untuk tiga sampai empat kapal. Ada pula yang memanupulasi ukuran kapal, misalnya, kapal yang sesungguhnya berukuran 100-300 gross ton (GT) tapi dilaporkan kurang 50 GT. Achmad menaksir kasar dari pemalsuan izin itu berarti lebih-kurang ada 3.500 sampai 5.000 kapal eks kapal asing yang menjarah hasil laut Indonesia.

“Jika digabung dengan yang tidak berizin, itu 8.000 kapal menjarah sumber daya alam kelautan," katanya kepada wartawan di sela kegiatan monitoring dan evaluasi Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 19 Mei 2015.

Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia

Ia mengungkapkan, tindakan ilegal lain yang dilakukan 1.132 kapal asing yang berizin itu. Sebanyak 907 kapal di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Jumlah itu terdiri atas 500 kapal asing yang berasal dari 49 perusahaan besar. Mereka terbukti melanggar perizinan dalam lingkup berat.

Kementerian telah meminta pengawasan ketat pada sektor itu. Para petugas di kawasan laut juga terus memperbarui informasi secara berkala data dokumen kapal eks asing dengan verifikasi di lapangan.

Sebelum Ditenggelamkan, Tiga Kapal Malaysia 'Dicincang'

"Kami sepakat dengan kebijakan Menteri Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) yang memperpanjang kembali moratorium izin eks kapal asing hingga Oktober 2015," ujarnya menambahkan.

Moratorium izin kapal eks asing itu seharusnya berakhir pada April 2015. Namun, perpanjangan moratorium dilakukan dengan tujuan analisis dan evaluasi secara mendalam eks kapal asing. Di antaranya, mencari keabsahan badan hukum, kepatuhan operasional kapal, hingga kewajiban memasukkan ke pendapatan negara.

“Detailnya, apakah mereka mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau tidak, bayarnya tepat waktu atau tidak, melaporkan SPT atau tidak, atau berapa membayar pajaknya. Tapi yang soal ini dilakukan oleh Ditjen Pajak.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya