Vonis Habib Rizieq

Hakim Yakin dengan Vonis Bersalah

VIVAnews –Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panusunan Harahap berkeyakinan Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam, ikut bersalah dalam kerusuhan Monas.

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

Karena itu, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan di Monas, 1 Juni 2008. Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq tersangka dan menahannya sejak Juni lalu.

Kemudian jaksa mendakwa Rizieq, telah menganjurrkan orang orang lain berbuat kekerasan. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana dalam pasal 170 KUHP. Dan menuntutnya dua tahun penjara.

Komang Teguh Ditawari Beasiswa S2 ITB STIKOM Bali

Majelis hakim sependapat dengan tuduhan jaksa. Namun hukumannya diberikan lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara. Namun Rizieq, menganggap majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang sudah mencabut keterangannya.

Rizieq mengatakan keterangan saksi dari anggota Laskar Pembela Islam telah dicabut. "Tapi majelis masih menggunakannya untuk pertimbangan pengambilan putusan," katanya.

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo

Selesai memvonis Rizieq, majelis hakim akan memvonis terdakwa pimpinan laskar, Munarman. Munarman dituntut jaksa dua tahun kurungan.

Jaksa juga membidiknya dengan pasal 170 KUHP karena tuduhan melakukan kekerasan terhadap orang lain dan menimbulkan kerusakan barang. 

Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024