Sumber :
- ANTARA FOTO/Eriyanto
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, menyebut Jero Wacik pernah meminta kepada dia agar memberikan perhatian khusus kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika itu, Jero masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Pak Jero Wacik hanya (minta) tolong teman-teman di Senayan diperhatikan," kata Waryono Karno bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Waryono tidak menampik bahwa salah satu perhatian diberikan adalah terkait pemberian uang kepada Sutan saat dia bertamu ke Kementerian ESDM.
Jaksa KPK sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Waryono yang menerangkan ada uang Rp50 juta yang diberikan kepada Sutan pada awal tahun 2013.
"Bahwa pada saat itu saya dipanggil Jero Wacik, Beliau berpesan akan datang Sutan Bhatoegana mohon diberikan perhatian," kata Waryono dalam keterangan di BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Waryono, dalam keterangannya, menjelaskan sebelum Sutan datang, Kepala Biro Keuangan ESDM ketika itu, Didi Dwi Sutrisnohadi menghadap dia dan menyerahkan amplop berisi uang Rp50 juta. Keduanya lantas menemui Sutan di ruang tamunya.
"Ketika Sutan Bhatoegana berpamitan, Didi Dwi memberikan amplop berisi Rp50 juta," ujar Waryono, masih dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Ketika dikonfirmasi mengenai keterangan ini, Waryono membenarkan. "Iya," ujar dia.
Meski demikian, Waryono mengak tidak tahu mengenai asal uang diberikan ke Sutan tersebut. "Saya nggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Didi Dwi Sutrisnohadi mengungkapkan bahwa Sutan Bhaotegana pernah menerima uang sejumlah Rp50 juta dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika itu Waryono Karno.
Ketika itu, Didi mengaku dia diminta Waryono untuk menyiapkan uang karena Sutan akan datang berkunjung ke Kementerian ESDM.
"Saya waktu itu dipanggil pak Sekjen Waryono 'pak Sutan mau datang, tolong siapkan Rp50 juta, waktu itu saya gak ada (uang), disuruh menghubungi Sri Utami," kata Didi.
Baca Juga :
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Baca Juga :
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Diketahui, Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima pemberian uang tunai Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Uang didapat Sutan saat dia menyambangi Kementerian yang dipimpin sesama koleganya di Partai Demokrat itu.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)