Cici Tegal Akui Terima Rp500 Juta dari Siti Fadilah Supari

Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara
- Artis Sri Wahyuningsih atau yang lebih dikenal dengan nama Cici Tegal menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2007 hampir selama dua jam, Jumat 22 Mei 2015.

Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Usai menjalani pemeriksaan pada sekitar 12.00 WIB, Cici menyebut dia pernah diminta terkait perkara ini sebelumnya. Namun untuk pemeriksaan kali ini, dia diminta keterangannya untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka


"Kasusnya dari Departemen Kesehatan, cuma tersangkanya sekarang Bu Siti," kata Cici.


Terkait perkaranya, Cici mengaku pernah menerima uang Rp500 juta dari Siti Fadilah. Namun dia menyebutkan uang tersebut merupakan uang sponsor untuk konser musik religi. Cici menyebut pemberian dari Siti terjadi setelah ia menyebar proposal untuk acara tersebut.


"Itu kan sponsor konser musik religi, saya menyebar proposal ke mana-mana. Ke departemen, pejabat, pribadi, perusahaan, dan dapatlah aku dari Ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," ujar Cici.


Menurut Cici, uang tersebut merupakan pemberian pribadi dari Siti. "Kayaknya pribadi ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," ujar dia.


Terkait perkara ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, berkas pemeriksaan Siti Fadilah belum rampung.


Polri sudah tiga kali menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan lagi karena dianggap belum lengkap bukti.


Berdasarkan koordinasi, KPK kemudian mengambil alih kasus tersebut dari kepolisian. KPK kemudian kembali menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.


"Setelah melakukan gelar perkara penyidik mempunyai 2 alat bukti cukup kemudian menetapkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, Jumat 4 April 2014.


Terkait kasus ini, Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya