Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Personel ICW yang dilaporkan adalah Emerson Junto, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW; Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW; dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat KPK.
Baca Juga :
Pansel Akui, Salah Satu Capim KPK Jadi Tersangka
Baca Juga :
Istana Minta Pansel KPK Pertimbangkan Data Polri
"Kalau memenuhi unsur pidana, tentu dilanjutkan dengan tindakan penyidikan," katanya.
Mabes Polri, tidak akan memandang siapa yang dilaporkan. Kalau memang personel ICW itu melakukan pidana, maka akan diproses. "Kan
nggak
ada bedanya mau siapapun yang dilakukan itu proses itu mesti dilalui," katanya.
Halaman Selanjutnya
Mabes Polri, tidak akan memandang siapa yang dilaporkan. Kalau memang personel ICW itu melakukan pidana, maka akan diproses. "Kan