Polri Siap Tindaklanjuti Laporan Romli terhadap ICW

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.


Personel ICW yang dilaporkan adalah Emerson Junto, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW; Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW; dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat KPK.


"Sesuai dengan SOP yang ada, semua laporan polisi itu dilakukan penyelidikan. Apakah nanti memenuhi unsur pidananya atau tidak, itu nanti tergantung penyelidikan itu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Pansel Akui, Salah Satu Capim KPK Jadi Tersangka


Budi Waseso Sebut Salah Satu Capim KPK Sudah Tersangka
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, seperti yang dilaporkan Prof Romli, Badrodin mengatakan kalau memang ada unsur pidana, maka proses itu akan terus berlanjut.

Istana Minta Pansel KPK Pertimbangkan Data Polri

"Kalau memenuhi unsur pidana, tentu dilanjutkan dengan tindakan penyidikan," katanya.


Mabes Polri, tidak akan memandang siapa yang dilaporkan. Kalau memang personel ICW itu melakukan pidana, maka akan diproses. "Kan
nggak
ada bedanya mau siapapun yang dilakukan itu proses itu mesti dilalui," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya