Bukti Awal Kasus Hadi Poernomo, Rugikan Negara Rp375 Miliar

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik dalam persidangan lanjutan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2015.

Penyelidik KPK, Dadi Mulyadi, yang dihadirkan sebagai saksi fakta ini menjelaskan kronologi penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Menurut Dadi, kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah ditelaah diterbitkan surat penyelidikan pada Maret 2012.

Atas terbitnya surat perintah itu, tim penyelidik KPK mulai mengumpulkan barang bukti dengan mencari keterangan dari berbagai pihak, termasuk keterangan ahli.

"Kemudian disampaikan dalam forum ekspose 7 april 2014, (kasus Hadi) untuk dinaikkan ke level penyidikan," kata Dadi.

Selama penyelidikan, sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangan. Sedangkan ahli yang dimintai keterangan antara lain, ahli hukum pidana, ahli administrasi negara, dan ahli hukum pajak.

Dari pengumpulan keterangan dan bukti dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka, yakni adanya kerugian negara dalam proses penanganan keberatan pajak BCA.

Bukti permulaan yang dimaksud Dadi adalah berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, dan pendapat ahli. "Dari hasil investigasi dirjen Menkeu, kerugian negara sekitar Rp375 miliar," ujarnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016