KPK Periksa Bos BCA Jahja Setiaatmadja

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Pemerintah Tak Campuri Proses Hukum Kontrak Menara BCA
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, Jumat 22 Mei 2015. Jahja akan diminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 2003.

Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Terpilih Absen Gladi

"Betul hari ini dilakukan pemeriksaan Jahja Setiaatmadja sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemerintah Tak Boleh Tunduk Pada Pengemplang Pajak


Jahja diketahui sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan terhadap Jahja dilakukan karena dia diduga mengetahui mengenai tindak pidana yang disangkakan kepada Hadi Poernomo. Ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak, Hadi pernah mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.


"(Pemeriksaan Jahja) untuk mengkonfirmasi tentang dugaan peristiwa pidana berkaitan dengan pajak BCA tahun 1999," kata Priharsa.


Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.


Dari pengumpulan keterangan dan bukti dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka, yakni adanya kerugian negara dalam proses penanganan keberatan pajak BCA.


Bahkan dari hasil investigasi dirjen Menkeu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah sekitar Rp375 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya