Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji masih merasa heran dengan permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta pihaknya menunjukan barang bukti di persidangan praperadilan.
Hal tersebut terjadi di dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang dipimpin oleh Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. Bahkan lantaran KPK dinilai tidak bisa menunjukkan, Hakim lantas mengabulkan praperadilan Ilham dan menyatakan penetapan tersangka Ilham tidak sah.
Baca Juga :
KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino
Indriyanto mengaku terkejut dengan adanya permintaan hakim untuk menunjukkan barang bukti di praperadilan. Dia lantas menyebut bahwa ini merupakan pengalaman yang pertama baginya.
Menurut dia, penunjukan alat bukti di sidang praperadilan melanggar domain penyidik. "Kalau alat bukti berapapun tidak bisa dinilai oleh siapaun kecuali sudah masuk pokok perkara. Jadi ini sangat aneh hakim prapid menunjukkan dua alat bukti di proses pretrial (praperadilan)," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, penunjukan alat bukti di sidang praperadilan melanggar domain penyidik. "Kalau alat bukti berapapun tidak bisa dinilai oleh siapaun kecuali sudah masuk pokok perkara. Jadi ini sangat aneh hakim prapid menunjukkan dua alat bukti di proses pretrial (praperadilan)," ujar dia.