Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji masih merasa heran dengan permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta pihaknya menunjukan barang bukti di persidangan praperadilan.
Hal tersebut terjadi di dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang dipimpin oleh Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. Bahkan lantaran KPK dinilai tidak bisa menunjukkan, Hakim lantas mengabulkan praperadilan Ilham dan menyatakan penetapan tersangka Ilham tidak sah.
Indriyanto menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan masih bisa diperdebatkan. Namun untuk menunjukan barang bukti di sidang praperadilan, Indriyanto menyatakan dengan tegas hal tersebut bukan ranahnya.
"Belum pernah terjadi di dunia dan akhirat tapi terjadi di PN Selatan," kata Indriyanto.
Indriyanto mengaku terkejut dengan adanya permintaan hakim untuk menunjukkan barang bukti di praperadilan. Dia lantas menyebut bahwa ini merupakan pengalaman yang pertama baginya.
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
Sidang akan dipimpin hakim tunggal.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :