Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mementahkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, Selasa 26 Mei 2015. Sidang praperadilan ini pun memutuskan agar penyidikan terhadap Hadi dihentikan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penyidikan bertentangan dengan peristiwa pidana dalah tidak sah," ujar hakim tunggal Aswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas keputusan ini, maka tercatat sepanjang tahun 2015 ini, KPK kembali terpaksa menelan kekalahannya di sidang praperadilan sebanyak tiga kali.
Ingat saja pada Senin 16 Februari 2015, dimana PN Jakarta Selatan telah mengugurkan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan dalam perkara dugaan gratifikasi.
Kekalahan demi kekalahan itu pun menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan lembaga ini menyebut, kealahan itu sebagai hattrick bagi KPK di mata hukum.
"Sebutannya hattrick kekalahan KPK di PN Jaksel," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, Selasa 26 Mei 2015.
Meski begitu, dari gelombang praperadilan yang muncul sejak kemenangan Komjen Budi Gunawan, KPK tetap tercatat sudah dua kali juga memenangkan praperadilan dalam dua kasus yang cukup menyita perhatian publik.
Baca Juga :
KPK Berencana Ajukan PK Kasus Hadi Purnomo
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo
KPK yakin ada korupsi dalam permohonan keberatan pajak Bank BCA
VIVA.co.id
24 Februari 2016
Baca Juga :