Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, putusan Hakim Haswandi yang mengadili perkara ini melampaui apa yang digugat oleh Hadi.
"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon disebut ultra petita," kata Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
Ruki menyebut, Hadi Poernomo menggugat agar penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah. Namun pada putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan.
Padahal sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"(Putusan Praperadilan) memiliki implikasi yang luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki.
Halaman Selanjutnya
"(Putusan Praperadilan) memiliki implikasi yang luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki.