Penyidik Dianggap Tak Sah, KPK: Kami Punya Aturan Sendiri

Anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Keputusan hakim tunggal gugatan praperadilan Haswandi yang menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah masih menuai kritik. Apalagi selama ini sebagai lembaga spesial, KPK memang diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri.


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, juga memastikan bahwa ketentuan mengangkat penyidik sendiri tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang khusus KPK.


Undang-undang itu yakni, UU Nomor 30 Tahun 2002 yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan penyelidik.
KPK Berencana Ajukan PK Kasus Hadi Purnomo


KPK Banding Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
"KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan, (jadi) sangat berlainan dengan KUHAP," kata Indriyanto, Selasa 26 Mei 2015.

KPK Bisa Buka Kembali Kasus Hadi Poernomo

Ia tak menampik bila dalam KUHAP, Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.


Namun demikian, hal itu tak bisa dijadikan satu pertimbangan. Mengingat adanya UU khusus di dalam KPK yang berbeda dengan KUHAP. "Agak keliru hakim, seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP, ini yang harus kita perbaiki," ujar Indriyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya