Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Keputusan hakim tunggal gugatan praperadilan Haswandi yang menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah masih menuai kritik. Apalagi selama ini sebagai lembaga spesial, KPK memang diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, juga memastikan bahwa ketentuan mengangkat penyidik sendiri tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang khusus KPK.
Baca Juga :
KPK Berencana Ajukan PK Kasus Hadi Purnomo
Baca Juga :
KPK Bisa Buka Kembali Kasus Hadi Poernomo
Ia tak menampik bila dalam KUHAP, Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Namun demikian, hal itu tak bisa dijadikan satu pertimbangan. Mengingat adanya UU khusus di dalam KPK yang berbeda dengan KUHAP. "Agak keliru hakim, seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP, ini yang harus kita perbaiki," ujar Indriyanto.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun demikian, hal itu tak bisa dijadikan satu pertimbangan. Mengingat adanya UU khusus di dalam KPK yang berbeda dengan KUHAP. "Agak keliru hakim, seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP, ini yang harus kita perbaiki," ujar Indriyanto.