Atut Coba Peruntungan Bebas dari Penjara Lewat Praperadilan

Ratu Atut Jalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, rupanya juga ingin mengadu peruntungan agar dapat bebas dari jerurji besi melalui jalur praperadilan.

Atut memang tidak menyatakan langsung niat mempraperadilankan perkara dugaan pemerasan terkait korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang kini diperiksakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Sang ratu konglomerat penguasa wilayah barat Pulau Jawa itu hanya meminta didoakan agar semua niatan dan rencananya berjalan mulus.

"Doakan saja," kata Atut usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK, Rabu malam, 27 Mei 2015.

Selain dugaan pemerasan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013  bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Atut juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut

Atut sendiri telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam perkara itu. (ase)

Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang

Sel Ratu Atut Chosiyah digeledah. Ditemukan telepon genggam.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2016