Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas pemeriksaan mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, telah rampung. Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadan Tetraethyllead (TEL) tahun 2004-2005.
"Iya, kasus SAM (Suroso Atmo Martoyo) dilimpahkan ke tahap dua hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 28 Mei 2015.
Selain Suroso, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka. PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada Suroso.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar 12,7 juta dolar AS. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar 8 juta dolar AS. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.