Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas pemeriksaan mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, telah rampung. Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadan Tetraethyllead (TEL) tahun 2004-2005.
"Iya, kasus SAM (Suroso Atmo Martoyo) dilimpahkan ke tahap dua hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 28 Mei 2015.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas pemeriksaan Suroso kini dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
KPK telah menetapkan Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka pada November 2011 silam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Suroso, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka. PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada Suroso.
Baca Juga :
Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
Hard Gumay: Sandra yang akan Menyerah dan Memilih Berpisah
Hard Gumay mengungkapkan bahwa Sandra Dewi akan menjadi pihak yang mengambil keputusan untuk berpisah dari Harvey Moeis.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :