Sumber :
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang kurir sabu-sabu pada Jumat, 29 Mei 2015. Mereka mengantarkan narkoba seberat 1,18 kilogram itu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Palembang, Sumsel.
Kedua tersangka bernama Daud alias Jalil (50 tahun) dan Maheri Supardi alias kuyung (36 tahun). Masing-masing adalah warga Bireun, Aceh, dan Musi Banyuasin, Sumsel. Mereka ditangkap saat menumpang bus antarkota dan travel gelap di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Musi II, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Tersangka Daud mengaku kepada Polisi bahwa dia sesungguhnya berprofesi sebagai petani di Bireun. Lalu suatu ketika ada yang menawarinya mengantarkan sabu-sabu Medan ke Palembang dengan bayaran Rp30 juta ketika sampai di tempat tujuan.
Dia mengaku tergiur dengan bayaran atau upah besar itu karena penghasilan sebagai petani tak mencukupi. Lagi pula, untuk mendapatkan uang sebanyak itu, dia harus bekerja sangat keras. Sedangkan mengantarkan sabu-sabu memang berisiko tinggi, tetapi cukup mudah dan terima upah besar.
"Saya hanya petani, sementara kebutuhan keluarga kurang. Jadi terpaksa menjadi kurir," ujar Daud kepada Polisi.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
"Ketika transaksi (serah-terima paket sabu-sabu), langsung kita amankan (ditangkap)," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Komisaris Polisi Tri Hadiyanto, kepada wartawan.
Polisi, kata Tri, sudah mengetahui identitas bandar sabu-sabu itu yang disebut berinisial C dan bermukim di Medan. Polisi Sumsel kini berkoordinasi dengan Polisi Medan untuk memburu dan menangkap C. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ketika transaksi (serah-terima paket sabu-sabu), langsung kita amankan (ditangkap)," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Komisaris Polisi Tri Hadiyanto, kepada wartawan.