Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan bukan soal kalah atau menang. Bagi Buwas, praperadilan ini termasuk proses hukum yang ada di Indonesia.
"Bukan soal menang atau kalah. Sesuai aturan dan perundang-undangan," ujar Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.
Karena itu, jendral bintang tiga ini mengatakan, tidak keberatan dengan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Ya nanti dibuktikan saja dalam proses praperadilan. Kita berpijak pada aturan, kita berpijak pada KUHAP," kata Buwas.
Mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan bahwa seluruh persiapan sudah dilakukan dengan matang untuk menghadapi sidang praperadilan Novel Baswedan.
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
"Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015 dan oleh karenanya penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," lanjut Julius. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.