Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan bukan soal kalah atau menang. Bagi Buwas, praperadilan ini termasuk proses hukum yang ada di Indonesia.
"Bukan soal menang atau kalah. Sesuai aturan dan perundang-undangan," ujar Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.
Karena itu, jendral bintang tiga ini mengatakan, tidak keberatan dengan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Ya nanti dibuktikan saja dalam proses praperadilan. Kita berpijak pada aturan, kita berpijak pada KUHAP," kata Buwas.
Mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan bahwa seluruh persiapan sudah dilakukan dengan matang untuk menghadapi sidang praperadilan Novel Baswedan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menyebut penangkapan Badan Reserse Kriminal Polri atas dia beberapa pekan lalu tidak sah, lantaran tidak sesuai prosedur dan surat perintah yang kedaluwarsa. Selain itu, Novel mengaku tidak datang dua kali saat hendak diperiksa karena ada tugas lain di KPK.
Selain itu, kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015. Menurut Julius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan.
Baca Juga :
Kasus Novel, Pengacara Sinyalir Ada Upaya Barter
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."
VIVA.co.id
1 April 2016
Baca Juga :