Kasus Novel Baswedan, Pimpinan KPK Hubungi Jaksa Agung

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Syarif, berharap kasus yang menimpa Novel Baswedan dapat dihentikan. Bahkan, Laode menyebut pihaknya telah menghubungi Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait upaya tersebut.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Respons dari Kejaksaan alhamdulillah bagus. Oleh karena itu kami sedang bekerja dan berharap yang terbaik dalam kasus ini," kata Laode di kantornya, Senin 1 Februari 2016.

Laode mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya mengira bahwa kasus ini akan dihentikan. 

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

"Kami telah menyampaikan dalam rangka memperbaiki hubungan antara lembaga kejaksaan dan kepolisian, KPK berharap itu tidak akan dibebani lagi dengan kasus-kasus yang lama. Mengenai caranya, kami serahkan kepada kejaksaan dan kepolisian waktu itu. Oleh karena itu, kami berlima kaget juga waktu Jumat sore kami dapat berita kasus ini sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu," papar Laode.

Syarief menambahkan, masih ada celah bagi Kejaksaan untuk menghentikan perkara Novel meski telah dilimpahkan ke Pengadilan. Menurut Syarief, merujuk pada Pasal 144 ayat 1 KUHAP, kejaksaan dapat menarik kembali berkas perkara tersebut jika dinilai masih ada yang perlu diperbaiki.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

"Termasuk misalnya tidak melanjutkan penuntutan ini," kata dia. (one)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016