Konflik KPK Selalu Datang dari Kejagung dan Kepolisian

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Salah seorang Tim Perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Firman Jaya Daeli, menilai potensi konflik yang akan dialami oleh KPK dalam melaksanakan tugasnya akan selalu ada.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Firman mengatakan, hal ini disebabkan oleh kewenangan luar biasa yang dimiliki oleh lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi itu.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Tim perumus Undang-Undang KPK yang bekerja pada tahun 2001 - 2002 lalu, kata Firman, menuangkan kewenangan luar biasa itu dalam undang-undang yang mereka rumuskan, karena negara, pada saat itu, sepakat menganggap tindakan korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa.


"Berdasarkan kajian World Bank, korupsi adalah
extra ordinary crime
. Untuk memberantas tindak pidana luar biasa, maka diperlukan juga kewenangan luar biasa," ujar Firman dalam diskusi 'Duh...KPK!', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Mei 2015.


Firman mengatakan, potensi konflik itu akan selalu muncul dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Potensi konflik muncul karena kedua lembaga itu merasa tersaingi dalam melaksanakan tugasnya.


Padahal, kedua lembaga itu seharusnya tidak merasa tersaingi. Hal ini dikarenakan baik kepolisian dan kejaksaan memiliki ranah tugasnya masing-masing.


"Kepolisian memiliki tugas yang lain, untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Untuk kejaksaan pun penegakan hukum itu tidak hanya sebatas korupsi, ada tindak-tindak pidana lain yang diatur oleh KUHP," ujar Firman.


Ia menegaskan, pimpinan ketiga lembaga itu untuk mengingat kembali tujuan utama dibentuknya KPK. KPK adalah anak kandung reformasi yang dibentuk oleh pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Ketiga lembaga seharusnya saling bersinergi, bukan menunjukkan semangat untuk bersaing seperti yang tengah terjadi saat ini.


"Pada dasarnya pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999 - 2004, membentuk KPK dengan tekad bulat untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi, melembagakan pemberantasan KKN," ujar Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya