Kemenkeu Konsultasi ke KPK Soal Tata Kelola Dana Desa

Ditjen Pajak, Sigit Piradi Pramudito (Kiri), Wamenkeu, Mardiasmo (Kanan).
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 12 Juni 2015. Kedatangannya tersebut adalah untuk membahas mengenai kajian KPK tentang pengelolaan dana desa.


"Ada kajian KPK tentang sistem bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, dari Kemenkeu kan mengalokasikan dana desa 40 persen, " kata Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta.


Mardiasmo menyebutkan pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, dengan pembagian 40 persen di bulan April, 40 persen pada Agustus dan 20 persen sisanya akan disalurkan pada Oktober mendatang.


Menurut dia, penggunaan dana desa yang anggarannya mencapai Rp25 triliun itu harus secara jelas. Kajian yang dilakukan KPK adalah terkait pencegahan adanya potensi korupsi dalam penggunaanya.


"Nah KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," ujarnya.

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan ada diskusi mengenai kajian Dana Desa. Dia menyebut KPK mengundang sejumlah instansi terkait dalam kajian tersebut.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa


Menteri Marwan Pastikan Pendamping Desa Akan Terus Diawasi
"KPK mengundang sejumlah instansi, di antaranya Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-Undang Desa," ujar Priharsa.
Gedung KPK

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Dana desa yang mencapai triliunan itu rawan diselewengkan.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016