Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 12 Juni 2015. Kedatangannya tersebut adalah untuk membahas mengenai kajian KPK tentang pengelolaan dana desa.
"Ada kajian KPK tentang sistem bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, dari Kemenkeu kan mengalokasikan dana desa 40 persen, " kata Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta.
Mardiasmo menyebutkan pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, dengan pembagian 40 persen di bulan April, 40 persen pada Agustus dan 20 persen sisanya akan disalurkan pada Oktober mendatang.
Menurut dia, penggunaan dana desa yang anggarannya mencapai Rp25 triliun itu harus secara jelas. Kajian yang dilakukan KPK adalah terkait pencegahan adanya potensi korupsi dalam penggunaanya.
"Nah KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," ujarnya.
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
Dana desa yang mencapai triliunan itu rawan diselewengkan.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :