Kenapa Ibu Angkat Angeline Dijerat Pasal Penelantaran Anak

Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie
Sumber :
  • Bobby Andalan/Bali
VIVA.co.id
- Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet, sebagai tersangka untuk kasus penelantaran anak, namun belum dikaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap Angeline.


Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie, Minggu, 14 Juni 2015, mengatakan pihaknya telah mendapat keterangan, sebagai bukti permulaan untuk kasus penelantaran anak.


Namun baru dalam kasus penelantaran anak, sesuai UU Perlindungan Anak. "Sekarang ini kita sedang menunggu pengacaranya, agar sesuai aturan KUHAP pemeriksaan dia sebagai tersangka.
Bukti-bukti Peran Margriet di Pembunuhan Engeline Dibongkar


Kuasa Hukum Margriet Yakinkan Tak Ada Bercak Darah Engeline
"Hasil pemeriksaan ini bisa sebagai bahan pertimbangan, ketika kita menyelesaikan berkas perkara kasus, yang jenazahnya kita temukan dan sudah ada tersangka yaitu AG," katanya.

Besok, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Margriet Digelar

Terkait keterangan Agus T bahwa ada janji pemberian upah senilai Rp 2 miliar, Sompie mengatakan sedang mengorek keterangan, apakah yang bersangkutan bisa menjelaskan sama, dengan keterangannya pada anggota DPR.


"Temuan darah yang kita temukan baik di kamar M dan AG, beserta jejak yang lain karena banyak jejak yang kita dapatkan, masih menunggu hasil Labfor Tim Forensik didukung Labfor Polri di Jakarta," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya