Abdullah : MA Harus Keluarkan SEMA Praperadilan

Diskusi Calon Pimpinan KPK di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran yang mengatur gugatan praperadilan. Agar, ada batasan kewenangan hakim dalam memutus perkara.

"Untuk menentukan batasan dan ruang lingkup praperadilan, agar hakim tidak melebar ke mana-mana," ujar Abdullah kepada VIVA.co.id, Senin 15 Juni 2015.

Permintaannya disampaikan, lantaran Abdullah menilai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan sudah melampaui kewenangannya. Pengamatan Abdullah, kondisi ini terjadi pada beberapa kasus putusan praperadilan, khususnya yang berkaitan dengan KPK.

"Misalnya, hakim praperadilan Hadi Purnomo yang menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK. Padahal, menurut UU, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan."

Menyikapi pencabutan gugatan praperadilan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, Abdullah menduga ada pandangan lain yang menjadi alasan BW melakukan hal itu.

"Memang, praperadilan adalah lembaga yang berfungsi sebagai pengawas terhadap proses kerja lembaga penegak hukum. Masalahnya, beberapa kasus praperadilan akhir akhir ini, khususnya yang berkaitan dengan KPK menimbulkan kontroversi," ujarnya.

Abdullah mencontohkan, dikabulkannya permintaan Hadi Purnomo karena hakim menganggap penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah, lantaran penyidiknya bukan anggota Polri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sementara itu, kata Abdullah, hakim ini juga yang menangani pengadilan Saudara Anas Urbaningrum dan menjatuhkan hukuman penjara, tanpa mempersoalkan status penyidik KPK.

"Mungkin dari perspektif itu Pak BW menganggap, praperadilan yang dilakukan sekarang hanyalah dagelan."

Hari ini, Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilannya. Melalui sidang perdana praperadilan, BW mencabut gugatan. Kuasa hukum berpandangan, hasil eksaminasi menyebut argumen (putusan) hakim tunggal di luar nalar dan logika hukum, bahkan tak lagi berdasar.

Alasan lain adalah berkaca dari sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam pemeriksaan, hakim dianggap sudah membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan. Fakta lainnya adalah tidak ada standar berbasis fakta dan argumentasi bagi hakim tunggal untuk menerima, atau menolak permohonan. (asp)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024