Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, mengkritik adanya rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menilai revisi tersebut justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan kewenangan KPK.
Indriyanto lantas memberikan contoh mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan yang akan direvisi. Kewenangan tersebut nantinya hanya akan ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
"Justru tindakan
wiretapping
ataupun
surveillance
itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa," ujar lndriyanto, dalam pesan singkatnya, Selasa, 16 Juni 2015.
Dia mengungkapkan, jika nantinya hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia, maka penyadapan sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi. Bahkan, secara tidak langsung, akan menghilangkan kewenangan KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," ujar lndriyanto.
Tidak hanya soal penyadapan, beberapa poin juga akan masuk untuk direvisi, termasuk diantaranya kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung; Dewan Pengawas; pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta pengatuan kolektif kolegial.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :