Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, mengkritik adanya rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menilai revisi tersebut justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan kewenangan KPK.
Indriyanto lantas memberikan contoh mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan yang akan direvisi. Kewenangan tersebut nantinya hanya akan ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
"Justru tindakan
wiretapping
ataupun
surveillance
itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa," ujar lndriyanto, dalam pesan singkatnya, Selasa, 16 Juni 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Tidak hanya soal penyadapan, beberapa poin juga akan masuk untuk direvisi, termasuk diantaranya kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung; Dewan Pengawas; pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta pengatuan kolektif kolegial.
"Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disenergikan dengan kejaksaan. Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," ungkap lndriyanto.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disenergikan dengan kejaksaan. Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," ungkap lndriyanto.