Mantan Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlawanan itu ia lakukan setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Dia kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sebelumnya, penetapan tersangka pertama yang dilakukan KPK kepada llham Arief sempat digugurkan. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, llham telah mendaftarkan gugatan praperadilannya kemarin. "Tapi belum ada penunjukkan hakimnya," kata Made, saat dihubungi wartawan, Rabu, 17 Juni 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji menilai, pengajuan gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk llham Arief.

Indriyanto menjelaskan, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi. "Kami hanya melaksanakan amanat putusan MK untuk membuka sprindik lagi, dan atas permohonan praperadilan IAS, KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

KPK akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dilakukan setelah KPK kembali menerbitkan sprindik baru atas nama Ilham Arief Sirajuddin. "(Proses Penyidikan) diulang dari awal," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

Menurut Johan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya