Yusril Tuding Ada Motif Politik di Kasus Mobil Listrik

Dahlan Iskan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan ada kemungkinan motif politik dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Kementerian BUMN. Kasus ini yang kemudian menyeret-nyeret nama Dahlan Iskan.

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

"Bisa saja persoalan hukum itu dilatarbelakangi oleh motif politik untuk mencelakakan seseorang, saya sendiripun pernah mengalami hal seprti itu," ujar Yuzril saat meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juni 2015.

Yuzril menambahkan jika nanti dalam perkembangan kasus itu lebih ditemui motif politik daripada perkara hukum maka itu dapat menyulitkan Kejaksaan Agung dalam mengembangkan penyidikan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

"Kalau lebih bermotif politik, penyidik akan kesulitan untuk mengumpulkan alat-alat bukti dan menyusun argumentasi hukum, pada akhirnya mereka akan terpojok sendiri," ujar Yuzril.

Dia juga berpesan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini dan mempolitisasi perkara hukum kasus ini agar segera menghentikannya. Sebab jika benar dalam kasus ini lebih dominan terdapat motif politik maka akan sulit untuk dilakukan pembuktian hukumnya.

Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Akan Kembali Diperiksa

Yuzril juga menilai bahwa dalam pengadaan dan pengerjaan mobil listrik ini murni adalah urusan antara  ketiga BUMN dengan Dasep Ahmadi selaku pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

"Sehingga saya melihat terlalu jauh untuk mengaitkan Pak Dahlan ke mobil listrik itu," katanya.

Nilai proyek dari pengadaan 16 unit mobil listrik ini mencapai Rp32 miliar. Untuk sementara, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama ialah Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mengerjakan mobil listrik tersebut.

Tersangka lainnya adalah Agus Suherman selalu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, yang pada saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN, yang diketahui berkordinasi dengan 3 BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik tersebut serta menunjuk Dasep Ahmadi untuk mengerjakan mobil tersebut.

Penyelidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2015. Tim jaksa saat itu telah meminta keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan ditemui adanya dugaa penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.

Akhirnya, mobil-mobil tersebut tidak benar-benar digunakan dan malah dihibahkan ke 6 perguruan tinggi yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian proyek, tidak terdapat kerjasama dengan perguruan tinggi tersebut.

Kasus ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN. Dahlan diketahui menugaskan sejumlah BUMN untuk mensponsori pengadaan mobil-mobil tersebut demi mendukung perhelatan APEC 2013 di Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya