Sumber :
- ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, yakni Djoko Harsono dan juga Raden Priyono.
Dokumen tersebut dinilai perlu oleh Bareskrim lantaran dicurigai ada dugaan tindak pidana pencucian uang di balik kasus dugaan korupsi penjulanan kondensat pada tahun 2009-2010 itu.
"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, Jumat 19 Juni 2015.
Johan mengaku Pimpinan baru menerima surat permintaan dari Bareskrim tersebut. Dia menyebut sudah mendisposisikan surat tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
"Mungkin suratnya sampai ke KPK sudah agak lama, cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu, sudah didisposisi untuk dipenuhi," ujar Johan.
Baca Juga :
Isu Pencopotan, Anak Buah Beber Prestasi Buwas
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri
VIVA.co.id
7 April 2016
Baca Juga :