Sumber :
- ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, yakni Djoko Harsono dan juga Raden Priyono.
Dokumen tersebut dinilai perlu oleh Bareskrim lantaran dicurigai ada dugaan tindak pidana pencucian uang di balik kasus dugaan korupsi penjulanan kondensat pada tahun 2009-2010 itu.
Baca Juga :
Polri Mengaku Kesulitan Periksa Bos PT TPPI
"Mungkin suratnya sampai ke KPK sudah agak lama, cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu, sudah didisposisi untuk dipenuhi," ujar Johan.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan juga telah mentapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan juga telah mentapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).