KPK Segera Serahkan LHKPN Tersangka Kasus Kondensat

Kepala BP Migas R Priyono
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, yakni Djoko Harsono dan juga Raden Priyono.


Dokumen tersebut dinilai perlu oleh Bareskrim lantaran dicurigai ada dugaan tindak pidana pencucian uang di balik kasus dugaan korupsi penjulanan kondensat pada tahun 2009-2010 itu.


"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, Jumat 19 Juni 2015.
Diperiksa di Singapura, Bos TPPI Dicecar 50 Pertanyaan


Polri Mengaku Kesulitan Periksa Bos PT TPPI
Johan mengaku Pimpinan baru menerima surat permintaan dari Bareskrim tersebut. Dia menyebut sudah mendisposisikan surat tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

Budi Waseso Ingin Ikut Periksa Bos TPPI di Singapura

"Mungkin suratnya sampai ke KPK sudah agak lama, cuma masuk ke meja pimpinan Senin lalu, sudah didisposisi untuk dipenuhi," ujar Johan.


Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan juga telah mentapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).


Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya