Sering Bolos, Dua Polisi Air Diberhentikan

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri
- Anggota Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri, Brigadir Dua Pardi Surasa (33), mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa, 23 Juni 2015.  Sedangkan Bhayangkara Dua Teghar Febriantho (21), tidak hadir tanpa keterangan dalam upacara di Markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Ujung Maut Masalah Pelik Polisi

"‎Hari ini sudah digelar upacara PTDH untuk dua anggota Ditpolair Baharkam Polri. Namun, hanya satu yang ikut upacara," kata Direktur Ditpolair Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Chaerul Noor.
Polisi Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong


Meski demikian, Chaerul tidak mempermasalahkan ketidakhadiran salah satu anggotanya tersebut. Pasalnya, kedua anggota indisipliner telah menjalani sidang kode etik dan profesi sebanyak tiga kali.


"Ini peringatan untuk anggota lainnya. Karena kita akan tindak tegas siapa pun jika terbukti melakukan pelanggaran‎ kode etik. Baik itu pejabat utama, perwira menengah, pegawai negeri sipil, maupun perwira yang berada di institusi. Termasuk saya sendiri," papar Chaerul.


Seperti diketahui, kedua perwira indisipliner tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Keduanya terbuki meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.


Bripda Pardi Surasa sebelumnya diketahui merupakan anggota Ba Provos Ursumda Subbagrenmin Ditpolair Baharkam Polri. Pardi tercatat tidak masuk dinas selama 384 hari kerja dari kurun waktu 13 Desember 2012 hingga 29 Agustus 2014.


Sedangkan Bharada Teghar, anggota kesatuan Tatek KP Alap-Alap 4008 Satrolnus Ditpolair Baharkam Polri, diketahui meninggalkan tugas secara tidak sah selama 357 hari kerja, sejak 15 Maret 2013 hingga 2 September 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya