Sumber :
- Antara/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
- Anggota Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri, Brigadir Dua Pardi Surasa (33), mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa, 23 Juni 2015. Sedangkan Bhayangkara Dua Teghar Febriantho (21), tidak hadir tanpa keterangan dalam upacara di Markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
"Hari ini sudah digelar upacara PTDH untuk dua anggota Ditpolair Baharkam Polri. Namun, hanya satu yang ikut upacara," kata Direktur Ditpolair Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Chaerul Noor.
Meski demikian, Chaerul tidak mempermasalahkan ketidakhadiran salah satu anggotanya tersebut. Pasalnya, kedua anggota indisipliner telah menjalani sidang kode etik dan profesi sebanyak tiga kali.
"Ini peringatan untuk anggota lainnya. Karena kita akan tindak tegas siapa pun jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Baik itu pejabat utama, perwira menengah, pegawai negeri sipil, maupun perwira yang berada di institusi. Termasuk saya sendiri," papar Chaerul.
Seperti diketahui, kedua perwira indisipliner tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Keduanya terbuki meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.
Baca Juga :
Ujung Maut Masalah Pelik Polisi
Baca Juga :
Polisi Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong
Baca Juga :
Pemain PS Polri Dapat 'Jalur Khusus' Jadi Polisi
Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri
Sedang asyik masyuk di salah satu kamar.
VIVA.co.id
2 April 2016
Baca Juga :