Revisi UU KPK Disetujui, DPR Minta Pemerintah Konsisten

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Rapat Paripurna  DPR, Selasa 23 Juni 2015, akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ini, maka revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Apakah laporan Baleg DPR mengenai perubahan Prolegnas dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah di ruang sidang, komplek parlemen, Jakarta.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Serempak para anggota legislatif yang berjumlah 315 dari total 555 anggota legislatif yang hadir mengatakan setuju. Setelah mendapat persetujuan pimpinan sidang mengetuk palu.


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan perubahan Prolegnas Prioritas 2015 sesuai dengan permintaan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memasukkan revisi UU tentang KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.


“Awalnya Baleg DPR RI belum dapat menyetujui, karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomer urut 63. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan,” katanya.


Politisi Partai Gerindra menjelaskan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi seperti kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran hak asasi manusia, lalu penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, kemudian dibutuhkannya pembentukan dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pemimpin KPK jika berhalangan, serta penguatan pengaturan kolektif kolegial.


Sareh meminta pemerintah konsisten dengan sikapnya. Sehingga revisi Undang Undang KPK tidak menjadi kontroversi dimasyarakat.


“Akhirnya Baleg DPR dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak menarik  kembali atas usulan tersebut,” katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya