KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Makassar sebagai Tersangka

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Rabu 24 Juni 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.


"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha.


Pemanggilan terhadap Ilham Arief ini merupakan yang pertama kalinya setelah KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas namanya. Sprindik kembali diterbitkan oleh KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ilham.


KPK harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Hal tersebut sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Sprindik baru atas nama Ilham. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru.


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.

Terdakwa Meninggal, KPK Minta Kejagung Gugat Perdata

Begitu pun pasal yang disangkakan kepada Ilham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seorang Tahanan KPK Meninggal Dunia


Dirut Tirta Traya Didakwa Rugikan Uang Negara Rp45,8 Miliar
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan Sprindik baru terhadap Ilham, dia kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

Ilham Arief akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016