Sumber :
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Rabu 24 Juni 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Lima Saksi
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.
Begitu pun pasal yang disangkakan kepada Ilham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan Sprindik baru terhadap Ilham, dia kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Begitu pun pasal yang disangkakan kepada Ilham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.