Ribuan TKI di Hongkong 'Lepas Kewarganegaraan'

TKI Ilegal Tiba di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong mencatat setidaknya ada 1.500 tenaga kerja Indonesia yang sudah melebihi batas tinggal mereka atau
overstayer
Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia
di negara itu.
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Demi tetap bisa tinggal di Hongkong, sebagian mereka pun mengandalkan recognition paper atau pengganti paspor yang diterbitkan imigrasi setempat.


Dengan kata lain, para pemegang
recognition paper
, sesungguhnya tak ubahnya dengan pengungsi yang berharap untuk tinggal di negara ketiga.


“Recognition paper mengharapkan negara ketiga untuk menampung mereka. Mereka dianggap sebagai warga negara Hongkong dengan pengakuan
recognition paper
. Kami tak bisa memaksa pulang karena itu bisa pelanggaran HAM,” ujar Staf KJRI Hongkong Agustav Ilyas saat mengantarkan jenazah Wiji Astutik, TKI yang ditemukan tewas di Hongkong ke rumah duka di Kabupaten Malang, Rabu 24 Juni 2015.


Menurut Agustav,
recognition paper
adalah celah hukum yang dilakukan TKI untuk memperpanjang masa tinggal mereka.


Pengajuan
recognition paper
, menurutnya, mensyaratkan TKI untuk menyerahkan paspor kewarganegaraan mereka secara sadar dan sengaja, dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke imigrasi Hongkong.


“Dengan
recognition paper
, mereka bisa tinggal di Hongkong dengan syarat tak boleh bekerja. Pemegang ini sudah berarti bukan WNI, karena mereka secara sadar dan sengaja melepas paspor," ujar Agustav sembari menyebut bahwa Wiji Astutik adalah TKI yang juga mengantongi
Recognition Paper
sejak tahun 2008 silam.


Pemerintah Indonesia, lanjut Agustav, tak bisa memaksa WNI pemegang
recognition paper
untuk pulang ke tanah air. Meskipun, KJRI akan tetap memulangkan mereka ke Indonesia jika menginginkannya.


Apalagi diketahui, selain bisa tinggal di Hongkong tanpa paspor, pemegang
recognition paper
juga mendapatkan bantuan berupa uang subsidi sebesar 1.200 dolar Hongkong atau setara Rp2 juta setiap orang per bulan.


“Tidak mendapat tempat tinggal, tapi dapat subsidi dengan syarat tak boleh bekerja,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya